Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Teluknaga
Selamat Hari Amal Bakti (HAB) ke-77 Kementerian Agama RI --- KERUKUNAN UMAT UNTUK INDONESIA HEBAT --- Selamat Datang di KUA Kec. Teluk Naga Kab. Tangerang -- KUA KEREN -- Komunikatif -- Enerjik -- Responsif -- Edukatif -- Normatif -- PASTIKAN Nikah Anda Tercatat di KUA Teluk Naga -- PASTIKAN Masjid dan Mushola di Wilayah Anda Memiliki Nomor Identitas Nasional -- PASTIKAN Tanah Wakaf Memiliki AIW -- Segera Daftarkan di KUA Teluk naga

Tugas dan Fungsi

Tugas KUA

Melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam

(Pasal 2 PMA 34/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan)

Fungsi KUA

  1. Pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA;
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari'ah;
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
  9. Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA; dan
  10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler

(Pasal 3  PMA 34/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan)

Share:

Pernikahan Campuran

PERNIKAHAN CAMPURAN

Berdasarkan Pasal 26 PMA 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan yang dimaksud dengan pernikahan campuran adalah Pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia. Jadi pernikahan campuran bukanlah pernikahan beda agama. Pernikahan campuran dapat dicatat di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Persyaratan pernikahan bagi WNI :

  1. Fotokopi e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir
  5. Fotokopi e-KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
  6. Fotokopi e-KTP Wali Nikah
  7. Persyaratan Nikah dari Desa/Kelurahan Sesuai KTP
  8. Rekomendasi NIkah dari KUA jika menikah di luar wilayah kecamatan
  9. Surat Pernyataan Belum Menikah Bermaterai
  10. Izin Orang Tua Jika Usia belum sampai 21 Tahun
  11. Izin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampai 19 Tahun
  12. Penetepan izin poligami dari Pengadilan Agama jika calon suami memiliki istri
  13. AKTA Cerai jika duda/janda cerai hidup
  14. Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
  15. Surat Izin Nikah Jika TNI atau POLRI
  16. Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh Kepala KUA tempat tinggal wali jika wali nikah tidak bisa hadir
  17. Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
  18. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru)

Persyaratan pernikahan bagi WNA :

  1. Surat izin nikah dari perwakilan kedutaan di Indonesia
  2. Jika membawa surat ijin nikah dari negara ybs, surat tsb harus dilegalisir kedutaan ybs
  3. Jika tidak ada kedutaan negaranya di Indonesia izin kedutaan dapat menggunakan izin dari instansi berwenang di negaranya
  4. Izin poligami dari pengadilan atau instansi berwenang dari negara asal, jika calon suami telah beristri
  5. Jika negara asal tidak mengatur tentang poligami, izin poligami dapat dilakukan pada PA di Indonesia
  6. Akte cerai/akte kematian jika duda/janda
  7. Fotokopi paspor
  8. Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh PPN kantor perwakilan Republik Indonesia di negara asal jika wali nikah tidak bisa hadir
  9. Fotokopi akte kelahiran
  10. Surat pernyataan belum menikah bermaterai
  11. Melampirkan data kedua orang tua
  12. Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
  13. Dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi
  14. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru)

Share:

Rekomendasi nikah

Bagi kalian yang memiliki KTP Kecamatan Kemiri dan akan menikah di kecamatan lain, maka kalian harus membuat REKOMENDASI NIKAH dari KUA Kec. Kemiri

Persyaratan :

  1. Copy e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
  2. Copy Kartu Keluarga
  3. Copy Akta Kelahiran
  4. Copy Ijazah Terakhir
  5. Copy KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
  6. Copy KTP Wali Nikah
  7. Persyaratan Nikah dari Desa Sesuai KTP
  8. Surat Pernyataan Belum Menikah
  9. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru)
  10. Ijin Orang Tua Jika Usia belum sampe 21 Tahun
  11. Ijin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampe 19 Tahun
  12. AKTA Cerai dan salinan putusan/penetapan ASLI jika duda/janda cerai hidup
  13. Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
  14. Surat Ijin Nikah Jika TNI atau POLRI

Download Persyaratan Nikah Disini

Share:

Legalisir Buku Nikah

Ketentuan Legalisir Buku Nikah 

  1. Legalisir buku nikah dilakukan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah
  2. Untuk buku nikah yang sudah memiliki barcode atau sudah tercatat di SIMKAH WEB dapat dilakukan di KUA kecamatan terdekat
  3. Untuk buku nikah yang belum memiliki barcode atau tidak terinput dalam SIMKAH WEB, legalisir dapat dilakukan di KUA Kecamatan terdekat setelah melalui VERIFIKASI

(Pasal 41 PMA 20 tahun 2019)

Share:

Permohonan Duplikat Buku Nikah

Duplikat Buku Nikah

  1. Duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah tersebut
  2. Duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan jika buku nikah rusak atau hilang

Persyaratan :

  1. Permohonan tertulis disertai alasan rusak/hilang
  2. Buku nikah yang rusak harus dilampirkan beserta surat permohonan
  3. Buku nikah yang hilang harus disertai surat laporan kehilangan dari kepolisian
  4. Fotokopi KTP 
  5. Pass Photo 2x3 = 4 lembar (background biru) 

Download surat permohonan Disini

( Pasal 39 PMA 20 tahun 2019 )

Share:

Permohonan Suket Pendaftaran Bukti Nikah Luar Negeri

Ketentuan:

  1. Pencatatan nikah yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh PPN di Kantor Perwakilan Negara Republik Indonesia atau dicatat oleh petugas berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan negara setempat dan bagi WNI tidak melaggar ketentuan peraturan perundang-undangan perkawinan
  2. Bukti perkawinan bagi perkawinan luar negeri yang dicatat oleh negara setempat dilaporkan/didaftarkan ke Kantor Perwakilan Indonesia dengan diterbitkannya surat keterangan
  3. Bukti perkawinan di luar negeri didaftarkan di KUA Kecamatan tempat tinggal suami/istri paling lambat 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia
  4. Dalam hal pendaftaran pernikahan melebihi 1 (satu) tahun, yang bersangkutan membuat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan
  5. Pendaftaran bukti pernikahan dilakukan dengan membawa Buku Nikah/sertifikat nikah dan bukti lapor dari kepala kantor perwakilan Republik Indonesia
  6. Pendaftaran bukti pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada buku pendaftaran nikah di luar negeri (Model NL)

(Pasal 29 s.d. pasal 32 PMA 20 tahun 2019)

Persyaratan permohonan:

  1. Fotokopi KTP dan akte kelahiran suami istri
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua
  3. Fotokopi KTP wali nikah
  4. Fotokopi kartu keluarga
  5. Menyampaikan data mas kawin
  6. Sertifikat masuk Islam jika muallaf
  7. Buku nikah/sertifikat nikah luar negeri
  8. Surat keterangan pencatatan nikah luar negeri dari kantor perwakilan dilangsungkannya pernikahan
  9. Paspor bagi WNA
  10. Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai
  11. Paspoto 2x3 = 3 lembar (background biru)
  12. Seluruh dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi


Share:

Pengukuran Arah Kiblat

Pengukuran arah kiblat merupakan salah satu layanan yang diberikan Kementerian Agama, mulai dari mengukur arah kiblat masjid/mushalla yang akan dibangun hingga mengukur arah kiblat masjid/musholla yang sudah dibangun.

Persyaratan pengajuan :

  1. Surat Permohonan (unduh disini);
  2. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla;
  3. Surat Keterangan Status Tanah / Wakaf / Sertifikat; dan
  4. Foto Bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk Softcopy.

Share: